WeChat Larang Crypto, Bagaimana Nasib Pengguna?

WeChat Larang Crypto, Bagaimana Nasib Para Pengguna?

Kabar kurang mengenakkan datang dari WeChat. Aplikasi penyedia layanan social messaging sekaligus pembayaran online asal Cina tersebut beberapa waktu lalu baru saja melakukan penyesuaian terhadap kebijakan untuk layanan sistem pembayaran online yang mereka sediakan. Kebijakan baru dari sistem pembayaran online WeChat tersebut kedepannya dapat mencegah aktivitas perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin di platform tersebut. Cina memang memiliki peraturan yang mengikat prihal cryptocurrency. Diketahui sebelumnya bahwa ada pelarangan operasi layanan exchange market terkait cryptocurrency di negara tirai bambu ini. Dengan adanya sikap Wechat larang crypto di sistem pembayaran online mereka ini, menarik untuk diikuti tentang langkah ke depan dar para pedagang ini. Apakah akan terjadi migrasi?

WeChat sebagai platform besar yang dioperasikan oleh Tencent, pada tanggal 30 April 2019 yang lalu, mereka melakukan pembaruan terhadap protokol layanan pembayaran mereka. Mereka menyadari bahwa banyak pengguna mereka yang masih menggunakan layanan pembayaran WeChat untuk melakukan aktivitas yang selama ini dilarang oleh negara, yaitu perdagangan cryptocurrency. Hal-hal semacam perdagangan cryptocurrency, Initial Coin Offering (ICO), dan aktivitas cryptocurrency yang melibatkan uang lainnya seharusnya tidak dilakukan oleh para pengguna di platform WeChat dan menggunakan sistem pembayaran mereka karena sudah menjadi ketentutan dari regulasi yang ada di negara tersebut.

Dampak WeChat larang crypto

Kebijakan baru dari WeChat ini akan efektif berjalan mulai tanggal 31 Mei 2019. Bagi para pengguna yang tetap masih membandel dan melakukan pelanggaran, WeChat tidak akan segan-segan melakukan penghentian terhadap layanan pembayarannya untuk para pengguna nakal ini. Untuk diketahui, kebijakan baru ini sering disalahartikan oleh media Cina. Kebijakan baru ini bukan berarti WeChat melarang aktivitas transaksi cryptocurrency. Kebijakan baru ini tidak serta merta memberikan cap ilegal bagi transaksi cryptocurrency yang dilakukan oleh pengguna, hanya saja kebijakan ini nantinya akan melarang para pedagang Over the Counter (OTC) di Cina untuk menggunakan layanan WeChat Pay sebagai media transaksi pertukaran Yuan dengan cryptocurrency.

iklan

Perlu diketahui, para pedagang yang menggunakan layanan WeChat Pay adalah para pemegang akun yang terdaftar sebagai pedagang atau pengguna perusahaan, sebagai lawan individu ritel. Kebijakan baru WeChat larang crypto ini adalah kelanjutan dari sikap lama WeChat yang melarang para penggunanya untuk terlibat dalam transaksi cryptocurrency di platform mereka para periode sebelumnya. WeChat dan Ant Financial
(dahulu Alipay, berafiliasi dengan Alibaba), sejak Agustus 2018 telah berinisiatif untuk memonitor dan menangguhkan akun pembayaran dari para pengguna nakal yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan cryptocurrency.

Post Terkait